Surat wasiat adalah salah satu dokumen penting yang mempunyai kekuatan hukum. Harta warisan sering menjadi permasalahan yang memicu perdebatan bagi keluarga yang ditinggalkan. Sebagai upaya mengantisipasi hal ini, maka orang tua sebagai pemilik harta hendaknya merencanakan pembuatan surat wasiat.
Jika Anda ingin membuat surat wasiat, maka ada tiga jenis surat wasiat yang perlu diketahui. Setiap jenisnya memiliki manfaat masing-masing yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Bagi Anda yang masih awam, tidak ada salahnya mengkonsultasikan perencanaan keuangan ini dengan notaris.
Saat ini, sudah banyak orang yang menyadari bahwa membuat surat wasiat sangat penting untuk dilakukan, apalagi jika kaya harta sekaligus kaya anak. Harta warisan dapat dibagi secara adil dengan menerapkan prinsip hukum negara dan hukum agama (Islam) juga.
Hal ini dapat dijadikan sebagai landasan dalam membuat surat wasiat. Surat wasiat adalah sebuah akta yang berisi pernyataan dari seseorang tentang kehendaknya mengenai harta kekayaan yang ia miliki setelah meninggal dunia.
Wasiat perlu ditulis dalam wujud akta atau surat dan tidak boleh berbentuk lisan. Surat wasiat juga harus ditandatangani oleh orang yang memiliki wasiat. Nantinya, surat ini dapat menjadi dokumen resmi bahwa Anda memberikan hak waris kepada ahli waris yang umumnya adalah keturunan Anda sendiri.
Secara rinci, surat wasiat memuat rincian harta beserta keterangan status pada harta yang diwariskan. Jika yang diwariskan berupa properti, maka Anda harus menyebutkan secara jelas terkait luas, bentuk, surat kepemilikan, dan berbagai elemen lainnya.
Surat wasiat tetap bisa dicabut atau direvisi selama orang yang berwasiat tersebut belum meninggal. Sedangkan bagi pihak ahli waris, perlu menjalankan isi surat wasiat karena sifatny yang sah di mata hukum.
Jika mengacu pada Pasal 874 KUHPerdata, seluruh harta yang ditinggalkan oleh seseorang karena meninggal dunia merupakan kepunyaan dari para ahli waris menurut Undang-Undang, selama hal tersebut belum ada ketetapan yang absah.
Maksudnya, segala harta peninggalan seseorang yang sudah meninggal dunia masih menjadi hak para ahli waris selama pewaris belum membuat keputusan dalam ketetapan yang formal.
Meskipun isi wasiat tersebut ada yang melenceng dari Undang-Undang, namun kehendak pewaris yang terdapat di dalam wasiat tetap harus didahulukan.
Walaupun demikian, testamen memiliki keterbatasan, yang mana pewaris tidak berhak mewariskan semua hartanya kepada mereka yang tergolong ke dalam legitieme portie. Para ahli waris yangtermasuk legitieme portie disebut dengan legitimaris. Adapun golongan yang termasuk legitimaris yakni sebagai berikut:
Setelah mengetahui pengertian surat wasiat dan golongan legitimaris di atas, tentu Anda mengetahui bahwa wasiat tidak boleh dibuat dengan melanggar aturan atau bagian mutlak legitimasinya.
Berdasarkan Pasal 913 KUHPerdata, surat wasiat adalah surat yang dibagi menjadi 4 bentuk, sesuai dengan cara dan waktu pembuatannya. Adapun penjelasan mengenai jenis-jenis surat wasiat di antaranya sebagai berikut
Surat wasiat olografis adalah surat yang ditulis dan ditandatangani secara mandiri oleh pewaris. Setelah ditandatangani, surat tersebut dibawa ke kantor notaris sebagai acuan dalam pembuatan akta penyimpanan. Selanjutnya, surat tersebut ditandatangani oleh notaris yang disaksikan oleh dua orang saksi.
Jika akta tersebut telah ditandatangani oleh pewaris, notaris, dan saksi-saksi, maka surat wasiat tersebut memiliki kekuatan yang sepadan dengan surat wasiat umum. Surat ini dapat dibuat secara terbuka maupun tertutup.
Jika memilih cara terbuka, maka notaris perlu mengetahui dan memahami isi dari seluruh wasiat dan memberikan keterangan tentang penyimpanannya. Sedangkan jika memilih jalur tertutup, maka notaris tidak berhak membuka ataupun mengetahui isi dari surat wasiatnya.
Surat wasiat umum adalah jenis surat yang dibuat secara langsung di hadapan notaris, yang mana pewaris berinisiatif sendiri untuk mendatangi kantor notaris. Setelah itu, pewaris akan menjelaskan tentang apa saja yang dapat dituangkan dalam surat wasiat tersebut.
Jenis surat ini umumnya paling sering dipilih dan digunakan supaya notaris bisa memberikan bimbingan kepada pemberi wasiat. Tujuannya yakni agar wasiat tersebut dapat disalurkan sebaik mungkin sesuai dengan kehendak pewaris.
Pada dasarnya, jenis surat wasiat ini tidak jauh berbeda dengan surat wasiat olografis. Salah satu hal yang membedakan keduanya yakni sifat dari surat ini lebih tertutup. Jadi, pewaris menulis dan menandatangani isi surat wasiat sendiri, lalu diberikan kepada notaris agar dibuatkan akta penyimpanan yang dihadiri empat orang saksi.
Surat tersebut juga perlu diberi keterangan yang mengungkapkan bahwa surat tersebut ditulis dan ditandatangani oleh pemberi wasiat itu sendiri. Adapun format surat ini dapat dilihat melalui Pasal 940 KUHPerdata.
Jenis surat wasiat yang berikutnya yakni wasiat darurat. Surat wasiat ini umumnya dibuat oleh tentara, pelaut, atau orang yang sedang mengalami karantina karena penyakit menular.
Sebelum menulis surat wasiat, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pihak yang akan mewariskan harta kepada ahli waris. Beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut:
Pertama, orang yang membuat atau mengurus surat wasiat adalah orang yang memiliki akal sehat alias bukan orang hilang atau yang memiliki gangguan mental.
meskipun Anda kaya raya, namun jika belum genap berusia 21 tahun, maka Anda tidak bisa mengajukan surat warisan. Orang yang mampu membuat surat wasiat minimal harus berusia 21 tahun atau setidaknya pernah menikah, sehingga dianggap mampu untuk melakukannya.
Syarat ketiga yang perlu diperhatikan yakni objek warisan harus ditulis dengan jelas dan tegas. Objek tersebut harus disebutkan secara rinci yang bisa dimulai dari pendeskripsian harta benda.
Orang yang membuat wasiat wajib mengetahui seluruh pihak yang terlibat di dalam proses pembuatan surat wasiat, misalnya seperti notaris dan para saksi.
Selain persyaratan yang sudah disebutkan di atas, syarat lainnya yang perlu diketahui yakni surat wasiat dapat dicabut jika terdapat wasiat olografi. Selain itu, penting sekali bagi calon pembuat surat warisan untuk memahami peraturan perdata yang berlaku di Indonesia.
Adapun mengenai biaya proses pembuatan surat wasiat, Anda bisa menanyakan secara langsung di notaris. Usahakan untuk bertanya terlebih dahulu sebelum Anda benar-benar membuatnya.
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa surat wasiat adalah jenis surat yang perlu dibuat untuk menghindari konflik perebutan harta setelah pewaris meninggal dunia.
Jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau kuasa hukum terkait pembagian harta warisan yang adil dan sah di mata hukum.
Kamboja senantiasa disisi anda dalam memberikan dukungan emosional melalui asuransi pemakaman dan perencanaan melalui jasa pengurusan pemakaman profesional untuk anda dan keluarga tercinta anda.