Batu nisan adalah salah satu barang berisikan tulisan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat, terutama ketika terjadi seseorang yang meninggal. Selain terbuat dari kayu, terdapat beberapa model batu nisan yang pembuatannya dari bahan keramik, marmer, hingga granit. Namun, apa hukumnya tulisan di batu nisan?

Sebelum itu, ketahui bahwa terdapat event organizer pemakaman Jakarta Selatan yang terpercaya bernama Kamboja. Kamboja dapat membantu Anda dalam mengurusi pemakaman dengan layanan yang meliputi pengurusan dan transport jenazah, batu nisan/peti jenazah, pengurusan akta kematian, hingga menyediakan karangan bunga.

Fungsi Batu Nisan

Batu nisan adalah penanda yang peletakannya berada di atas kuburan orang yang telah meninggal. Biasanya, batu nisan berisikan tulisan yang membuat beberapa informasi. Informasi tulisan di batu nisan ini meliputi, nama, tanggal lahir, dan tanggal meninggal dunia almarhum. Adapun fungsinya adalah sebagai berikut:

1. Mengenali Makam Orang Tercinta

Fungsi pertama dari batu nisan adalah untuk memberikan detail mengenai suatu kuburan atau makam, agar mudah untuk mengenalinya. Sebab, tanpa nisan, akan menjadi sulit untuk mengidentifikasi kuburan atau makam orang yang telah meninggal.

Bahkan, dengan tidak adanya tulisan di batu nisan, maka bisa saja Anda lupa dimana sebenarnya kuburan orang yang Anda cintai. Selain itu, penanda seperti batu nisan dapat membantu kerabat, teman, dan orang lain yang berasal dari kota atau negara lain dapat mengenal orang yang telah meninggal tersebut

2. Membantu Mengidentifikasi Makam untuk Generasi Mendatang

Ketika seseorang telah meninggal dunia, anak-anaknya bisa saja mengingat tempat dan merawat makam tersebut tanpa menggunakan batu nisan. Namun, untuk masa dan generasi yang akan datang, mereka akan susah untuk mengidentifikasi makam tersebut

Makam kakek, nenek, bahkan leluhur mereka memerlukan penanda untuk mengetahui darimana asal-usul atau silsilah keluarga mereka berasal. Oleh sebab itu, Anda harus menggunakan tulisan di batu nisan dan memastikan makam bersih dan terawat.

Nantinya, generasi berikutnya dapat dengan mudah mengenali dan berhubungan dengan nenek moyang mereka yang telah meninggal.

Apa Boleh Menandai Makam dengan Batu Nisan?

Di Indonesia, banyak sekali kuburan yang menggunakan patok atau batu nisan sebagai penanda makan. Umumnya, nisan atau patok tersebut memiliki tulisan yang berisi informasi, seperti nama, ahli kubur lengkap dengan nasab, tempat tanggal lahir, serta tempat dan tanggal wafat.

Faktanya, peletakan batu nisan atau papan tersebut tidaklah bertentangan dengan syariat islam. Sebab, Rasulullah SAW juga menandai makam saudara susunya dengan meletakan batu besar di atas makamnya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa menandai makam dengan batu nisan atau patok kuburan boleh dilakukan.

Bagaimana Hukumnya Menambahkan Tulisan di Batu Nisan?

Hukum memasukkan tulisan pada nisan terbagi menjadi 4 berdasarkan pendapat para ulama dengan mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali. Berikut ini penjelasan hukum tulisan batu nisannya:

1. Mazhab Syafi’i

Ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa membuat tulisan di batu nisan atau pada kuburan hukumnya makruh, baik berisi ayat Al-Qur’an atau yang lainnya.

Namun, jika kuburan tersebut adalah orang alim atau orang sholeh, maka hukumnya sunnah untuk membuat tulisan di batu nisan, seperti nama atau yang dapat membedakannya dengan kuburan lain.

Mazhab Syafi’i

Artinya: Ulama syafiiyah berkata, “Menulis di atas kuburan hukumnya makruh, baik tulisan tersebut berupa Al-Quran atau lainnya. Kecuali kuburan orang alim atau orang shalih, maka sunah menulis namanya dan sesuatu yang bisa membedakannya agar bisa diketahui.”

2. Mazhab Hanafi

Menurut Ulama mazhab Hanafi, penulisan pada kuburan seseorang hukumnya adalah makruh tahrim. Pengertian makruh tahrim sendiri adalah segala sesuatu yang tidak diperbolehkan oleh syariat secara mutlak.

Namun, kondisi tersebut dapat berubah, apabila tujuannya karena takut kehilangan jejak kuburan, sehingga hukumnya tidak makruh.

Membuat tulisan di batu nisan juga boleh, apabila tujuannya untuk dapat dengan mudah mengidentifikasinya.

Mazhab Hanafi

Artinya: Ulama hanafiyah berkata, “Menulis di atas kuburan adalah makruh tahrim secara mutlak, kecuali dikhawatirkan jejak kuburan akan hilang, maka tidak makruh.”

3. Mazhab Maliki

Ulama mazhab Maliki menjelaskan bahwa membuat tulisan di batu nisan atau kuburan berupa ayat-ayat Al-Qur’an, maka hukumnya adalah haram. Namun, jika isi tulisan pada kuburan tersebut tanggal lahir dan tanggal wafatnya yang bertujuan untuk mengingat nama almarhum, maka hal tersebut hukumnya adalah makruh.

Mazhab Maliki

Artinya: Ulama malikiyah berkata, “Menulis di atas kuburan, jika tulisan tersebut adalah Al-Quran, maka hukumnya haram. Namun, jika tulisan tersebut adalah untuk menjelaskan nama dan tanggal wafat jenazah, maka dimakruhkan.”

4. Mahzab Hambali

Menurut ulama Mahzhab Hambali, hukum untuk membuat tulisan di batu nisan berupa nama jenazah, tanggal lahir, dan tanggal wafatnya adalah makruh, baik untuk orang alim ataupun bukan.

Mahzab Hambali

 

Artinya: Ulama hanabilah berkata, “Makruh menulis di atas kuburan tanpa ada perincian antara orang alim dan lainnya.”

Syekh Ibnu Utsaimin berkata, bahwa tulisan di batu nisan hanya untuk menetapkan nama untuk menunjukkan kuburan tersebut. Maka, hal tersebut boleh dilakukan. Namun, tulisan-tulisan yang dibuat dengan menyerupai perilaku zaman jahiliyah tidak diperbolehkan atau haram hukumnya.

Perilaku-perilaku tersebut seperti menulis nama seseorang dan pujian untuk orang yang meninggal tersebut, karena telah melakukan ini dan itu. Selain itu, perilaku yang menyerupai orang jahiliyah lainnya adalah menulis syair di atas batu nisan kuburan.

Jadi, jika Anda yang melihat hal tersebut di jasa pemakaman di Jakarta ataupun dimana saja, maka Anda harus segera menghilangkan tulisan di batu nisan tersebut. Dengan syarat, batu nisan tersebut merupakan milik makam kerabat maupun keluarga Anda.

Sudah Tahu Hukumnya ?

Itulah penjelasan mengenai fungsi dan hukum tulisan yang terdapat pada nisan. Bila Anda membutuhkan pengurusan pemakaman jabodetabek di hari berduka, Kamboja hadir dengan layanan yang lengkap dan terpercaya.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Whatsapp atau kunjungi websitenya di Kamboja.co.id yang juga memiliki asuransi pemakaman bagi anda.

Disclaimer: Kamboja tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data, tips maupun informasi yang tercantum di dalam artikel diatas. Mohon hubungi pihak terkait atau pun instansi yang berwenang jika anda memerlukan bantuan medis maupun administratif.

Artikel Lainnya

Meninggal karena Depresi, Ini 9 Langkah untuk Mencegahnya

permalink

SUDEP, Penyakit Epilepsi Menyebabkan Kematian Tak Terduga

permalink

Segala kebutuhan mereka
di saat kita telah tiada

Proses pemakaman merupakan sebuah beban yang kadang tidak terpikirkan. Dapatkan kemudahan bersama kami.
Proteksi Pemakaman Jasa Pemakaman
Rated Excellent 4.9/5.0