Note: Ada artikel terbaru mengenai informasi pengurusan Akta Kematian. Silahkan kunjungi tautan berikut Bagaimana mengurus akta kematian, kartu keluarga terbaru dan IPTM seusai kedukaan

===============================================================

Pengurusan akta kematian memang harus Anda pelajari mulai dari sekarang. Sebab, kedukaan bisa datang kapan saja. Namun, sayangnya masih banyak sekali orang yang belum paham mengenai bagaimana cara mengurus akta kematian ini.

Untuk itu, silakan simak penjelasan tentang bagaimana mengurus akta kematian di artikel ini. 

Tahap-Tahap Pengurusan Akta Kematian Offline

Ketika seseorang meninggal dunia, maka keluarganya wajib untuk mengurus akta kematian ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Tujuannya adalah agar kedukaan tersebut tercatat secara sah oleh negara. 

Lantas, bagaimana cara pengurusan akta kematian ini? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini:

1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum Anda mengurus akta kematian, maka Anda harus mengetahui terlebih dahulu dokumen apa saja yang perlu Anda persiapkan sebagai syarat membuat akta kematian ini. 

Jadi, sebelum Anda datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini, maka siapkan terlebih dahulu beberapa dokumen penting berikut ini. 

  • Fotocopy KTP orang yang meninggal dunia. 
  • Fotocopy KTP orang yang melaporkan adanya kedukaan. 
  • Fotocopy KTP saksi. 
  • Fotocopy Kartu Keluarga orang yang meninggal dunia dan yang melaporkan adanya kedukaan tersebut. 
  • Fotocopy akta kelahiran orang yang meninggal atau akta pernikahan dari orang yang meninggal tersebut. 
  • Surat keterangan kematian yang berasal dari rumah sakit, puskesmas, atau dokter.
  • Lampirkan surat keterangan kematian yang berasal dari kelurahan setempat. 
  • Surat keterangan kematian dari pihak RT. 

Lantas, bagaimana jadinya apabila orang yang meninggal dunia ini tidak memiliki identitas? Jika hal tersebut terjadi, maka pencatatan kedukaan ini tetap bisa dilakukan. Namun, dengan catatan ada pernyataan dari pengadilan setempat atau kepolisian setempat yang menguatkan adanya kedukaan tersebut. 

Sementara itu, bagaimana jika pengurusan akta kematian ini sudah lebih dari 30 hari atau 1 bulan? Maka, pembuatan surat kematian ini tetap bisa Anda lakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Sertakan surat keterangan kematian yang berasal dari lurah setempat. 
  • Surat kematian atau visum dari rumah sakit, dokter, atau puskesmas yang merawat. 
  • Fotocopy akta kelahiran orang yang meninggal dunia. 
  • Fotocopy KTP orang yang melaporkan dan saksi mata. Saksi ini merupakan orang yang mengetahui dengan jelas peristiwa kedukaan tersebut. 
  • Fotocopy surat kematian istri atau suami. Dokumen ini perlu Anda sertakan apabila yang meninggal dunia adalah seorang duda atau janda. 

Jadi, pengurusan surat kematian ini hanya bisa dilakukan di Disdukcapil wilayah kematian tersebut. Perlu Anda ingat juga bahwa pengurusan ini tidak bisa diwakilkan. 

2. Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 

Sebenarnya, mengurus akta kematian ini tidaklah sulit, asal Anda sudah mempersiapkan semua dokumen penting tersebut. 

Jadi, setelah Anda mengumpulkan semua dokumen tersebut, langsung saja pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. 

Namun, perlu Anda ketahui bahwa pengurusan akta kematian ini harus Anda sesuaikan dengan alamat domisili orang yang meninggal dunia tersebut. 

Saat ini, bagi warga negara Indonesia sudah bisa melakukan pemeriksaan data melalui situs online untuk mempermudah pengurusan surat kematian ini. Anda tinggal mengunjungi laman resmi dari Dukcapil, yakni dukcapil.kemendagri.go.id untuk melihat data yang Anda butuhkan secara lengkap. 

Jika nomor KTP yang Anda masukkan sudah valid, maka Anda pun bisa masuk ke halaman yang berisikan data lengkap sesuai dengan KTP yang Anda masukkan sebelumnya. 

Mengurus Akta Kematian untuk WNA

Ternyata, pengurusan surat kematian ini tidak hanya untuk warga negara Indonesia (WNI) saja, melainkan juga untuk warga negara asing (WNA). Jadi, apabila ada WNA yang meninggal dunia, maka harus menyertakan dokumen penting sesuai dengan aturan yang berlaku.

1. Dokumen Persyaratan

Nah, berikut ini ada beberapa syarat yang perlu Anda persiapkan untuk mengurus surat kematian WNA. 

  • Surat keterangan kematian dari dokter, rumah sakit, atau puskesmas yang merawat. 
  • Fotocopy KTP pemohon surat kematian. 
  • Surat keterangan kematian yang berasal dari kelurahan. 
  • Fotocopy Kartu Keluarga orang yang meninggal dan pemohon surat kematian. 
  • Fc surat keterangan tempat tinggal (SKTT). Surat ini perlu bagi pemegang Surat Izin Tinggal Terbatas (ITAS). 
  • Fc paspor legalisir. 
  • Fotocopy KTP saksi, minimal 2 orang. 

Perlu Anda ketahui bahwa sebaiknya surat kematian ini segera Anda urus setelah beberapa hari kedukaan terjadi. 

Memang, tidak ada perbedaan persyaratan bagi para warga negara asing dalam mengurus surat kematian. Namun, jika pengurusan akta kematian ini sudah melebihi 30 hari dari tanggal kematiannya, maka pihak WNA harus membayar biaya retribusi sesuai yang pihak Dukcapil tetapkan. 

2. Proses Pembuatan Akta Kematian

Setelah Anda mengetahui apa saja syarat membuat surat kematian, maka Anda juga harus mempelajari bagaimana proses pembuatan surat kematian tersebut. 

Jadi, surat kematian ini bisa diproses apabila semua syarat yang diperlukan sudah bisa Anda penuhi dan berikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Nantinya, Anda perlu menunggu penerbitan dari surat kematian kurang lebih selama 14 hari kerja. Namun, masih ada beberapa kantor Dukcapil pada daerah tertentu yang bisa menyelesaikan pengurusan surat kematian dengan lebih cepat. 

Bahkan, beberapa kantor bisa menyelesaikan pembuatan surat kematian ini dalam waktu 2 sampai 7 hari kerja saja. 

Apabila yang meninggal adalah warga negara Indonesia, maka tidak akan ada biaya dalam pengurusan surat kematian tersebut. Semua proses pengurusannya gratis. 

Pengurusan Akta Kematian secara Online 

Ternyata, kemajuan teknologi ini sangat berdampak besar pada berbagai sektor kehidupan, salah satunya adalah dalam pengurusan akta kematian

Sebab, keterbatasan waktu tentunya bisa membuat semua orang merasa kesulitan dalam mengurus hal-hal penting, termasuk dengan mengurus surat kematian tersebut. Padahal, pembuatan surat kematian ini bisa Anda urus secara online. 

1. Dokumen Persyaratan

Untuk cara mengurus surat kematian yang hilang atau pembuatan akta baru, tentunya Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratannya berikut ini.

  • Kartu Keluarga asli. 
  • e-KTP orang yang meninggal. 
  • Fotocopy KTP 2 orang saksi kematian. 
  • Surat keterangan kematian yang berasal dari dokter atau paramedis yang merawat. 
  • Surat pengantar dari RT dan RW setempat. 

Namun, perlu Anda ketahui bahwa permohonan surat kematian ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NIK dan Kartu Keluarga yang terdaftar resmi.

2. Proses Pengajuan

Dalam proses pengajuan pembuatan surat kematian secara online, silakan ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Pertama, kunjungi situs Dukcapil kabupaten setempat, klik menu pembuatan surat kematian pada halaman utama atau home. 
  • Setelah itu, silakan pilih menu tambah permohonan. 
  • Masukkan semua data pada halaman input pelaporan kematian WNI.
  • Silakan checklist dokumen persyaratan. 
  • Lalu, klik simpan. 
  • Jika data sudah terpenuhi, silakan upload berkas persyaratan.
  • Setelah itu, klik menu browse. 
  • Pilih service point dan tanggal jadwal pengambilan dokumennya. 
  • Klik permohonan jadwal. 
  • Setelah itu, klik “Ya” apabila tidak ada perubahan informasi. 
  • Nantinya, akan muncul tampilan permohonan jadwal berhasil dikirim.
  • Kemudian, silahkan print bukti pendaftaran dan unduh surat permohonan. 
  • Selanjutnya, datang ke Disdukcapil setempat sesuai jadwal yang Anda ajukan. Jangan lupa bawa serta unduhan surat permohonan pembuatan surat kematian.
  • Surat/akta kematian sudah bisa Anda terima.

Sudah Paham Cara Pengurusan Akta Kematian Online?

Inilah beberapa informasi yang perlu Anda ketahui mengenai tata cara pengurusan akta kematian. Perlu Anda catat bahwa Anda baru bisa mengajukan pengurusan surat kematian ini apabila sudah memenuhi semua syarat yang berlaku.

Kamboja senantiasa disisi anda menyediakan asuransi pemakaman profesional dan jasa pengurusan pemakaman bagi anda dan keluarga tercinta anda saat hari itu tiba.

Disclaimer: Kamboja tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data, tips maupun informasi yang tercantum di dalam artikel diatas. Mohon hubungi pihak terkait atau pun instansi yang berwenang jika anda memerlukan bantuan medis maupun administratif.

Artikel Lainnya

Meninggal karena Depresi, Ini 9 Langkah untuk Mencegahnya

permalink

SUDEP, Penyakit Epilepsi Menyebabkan Kematian Tak Terduga

permalink

Segala kebutuhan mereka
di saat kita telah tiada

Proses pemakaman merupakan sebuah beban yang kadang tidak terpikirkan. Dapatkan kemudahan bersama kami.
Proteksi Pemakaman Jasa Pemakaman
Rated Excellent 4.9/5.0