Autopsi adalah salah satu istilah di bidang kedokteran yang mungkin Anda dengar setidaknya sekali. Tindakan ini secara tidak langsung penting untuk urusan hukum, karena para penegak hukum dapat membuktikan penyebab seseorang meninggal secara lebih jelas, khususnya seorang jenazah dari tindakan kriminal.
Lalu, sebenarnya apa itu autopsi dan bagaimana prosedurnya? Apakah benar tindakan itu hanya bertujuan untuk menjawab misteri dari suatu tindakan kriminal saja? Simak ulasan lengkapnya di artikel ini.
Kata autopsi berasal dari “autos” yang berarti sendiri, dan “opsis” yang berarti mata. Autopsi adalah proses pemeriksaan bagian luar dan dalam tubuh jenazah untuk menemukan penyakit atau cedera, sehingga penyebab, waktu, dan cara kematian bisa diketahui dengan pasti.
Di Indonesia sendiri, dasar hukum melakukan tindakan tersebut tertuang pada KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), tepatnya pada pasal 120 ayat 1. Dasar hukum tersebut menyebutkan jika penyidik menganggap autopsi adalah penting, maka ia dapat meminta pendapat ahli untuk melakukannya.
Pasal 133 ayat 1 KUHAP juga memperjelas dasar hukum autopsi untuk kepentingan peradilan korban meninggal karena terluka, keracunan, ataupun mati yang diduga karena peristiwa tindak pidana. Penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman, dokter, dan ahli lainnya.
Namun, secara spesifik kasus kematian yang perlu dilakukan autopsi adalah:
Banyak orang yang menganggap bahwa tindakan tersebut hanya untuk keperluan penyidikan aparat hukum. Padahal, tindakan ini juga mempunyai tujuan lain, seperti untuk keperluan diagnostik penyakit serta penelitian atau pendidikan kedokteran.
Secara teori, ada beberapa jenis autopsi yang dapat dilakukan, tergantung pada tujuan dan ruang lingkup penyelidikan, berikut adalah beberapa jenis utamanya.
Autopsi anatomis adalah pembedahan jenazah yang dilakukan untuk keperluan ilmu kedokteran. Kegiatan ini dilakukan oleh dokter, residen, mahasiswa kedokteran, asisten mahasiswa patologi, magang ilmu forensik, dan staf rumah sakit.
Tujuan autopsi adalah untuk mempelajari susunan dan organ tubuh dalam keadaan normal, dan berbagai proses penyakit dalam tubuh. Guna mendukung berbagai proyek penelitian, biasanya praktisi kedokteran menggunakan jenazah yang telah tersimpan 2x24 jam namun tidak ada ahli waris yang mengakuinya.
Selanjutnya, autopsi klinis adalah pemeriksaan jenazah yang bertujuan untuk menegakkan diagnosis pada kasus kematian akibat penyakit. Sehingga, dokter dapat menyimpulkan penyebab kematian seseorang secara pasti.
Dokter forensik atau praktisi medis yang terlibat perlu memeriksa jenazah secara lengkap, seperti tes bakteriologi, toksikologi, serologi, histologi, dan lain-lain. Pelaksanaan tindakan ini harus mendapat persetujuan tertulis dari ahli waris, atau ahli waris sendiri yang memintanya.
Berkat pembedahan jenazah, dokter dapat mencegah penularan penyakit dari sang jenazah, jika ternyata hasilnya memang berupa penyakit menular. Kemudian, dokter dapat mengupayakan obat untuk menyembuhkan penderita yang sama.
Autopsi forensik dilakukan atas dasar permintaan pihak berwajib untuk kepentingan hukum, terutama kematian akibat tindak pidana. Contohnya kasus pembunuhan, bunuh diri, keracunan, kecelakaan, dan kematian mendadak yang tidak diketahui penyebabnya.
Forensik merupakan tindakan medis yang sering Indonesia terapkan. Tujuan autopsi adalah untuk mengetahui sebab dan cara kematian seseorang. Tindakan tersebut juga dapat menghasilkan kesimpulan siapa pembunuh dan bagaimana cara membunuhnya, apabila memang terjadi pembunuhan terhadap korban.
Dalam tindakan tersebut, terdapat proses pemeriksaan yang panjang dan kebanyakan orang belum paham mengenai proses tindakan tersebut. Adapun beberapa tahapan autopsi adalah sebagai berikut.
Tujuan pemeriksaan fisik adalah untuk mengetahui identitas fisik dan menemukan penyebab kematiannya. Pemeriksaan fisik pada jenazah meliputi pemeriksaan tinggi tubuh, karakteristik mata, panjang rambut, kulit, serta jenis kelamin dan usia. Selain itu, bekas luka di sekitar tubuh juga penting untuk dicatat.
Tahap selanjutnya dari autopsi adalah pemeriksaan kondisi organ dalam jenazah, seperti paru-paru, jantung, pankreas, hati, lambung, ginjal, dan otak. Dokter jarang memeriksa organ dalam pada bagian wajah, tangan, dan kaki. Proses ini bertujuan untuk melihat adanya kerusakan organ dalam yang menjadi penyebab kematian.
Hanya sebagian kasus yang membutuhkan tahapan ini karena tujuan tertentu. Cara yang paling umum adalah dengan metode Rokitansky, yaitu mengeluarkan semua organ dalam sekaligus, lalu dibedah di atas meja. Setelah itu, dokter mengumpulkan sampel kecil jaringan organ untuk pemeriksaan lanjut melalui mikroskop.
Salah satu organ yang cukup penting dalam proses autopsi adalah otak. Dalam beberapa kasus penyakit, pemeriksaan otak berguna untuk observasi lebih dalam. Contohnya seperti pemeriksaan jaringan dengan cairan di dalamnya yang dapat mengidentifikasi penyebab kematian.
Setelah pemeriksaan semua organ dan pengambilan sampel sudah selesai, dokter akan mengembalikan organ ke dalam tubuh jenazah. Kemudian, dokter menjahit tubuh dengan utuh seperti semula. Apabila organ dalam sudah tidak layak lagi, maka dokter dapat menyimpannya di tempat tertentu (atas persetujuan keluarga).
Proses pengujian sampel di laboratorium berupa jaringan organ dan cairan tubuh seperti urin dan darah biasanya memakan waktu 1 hingga 2 jam saja. Tapi, tahapan yang paling lama dari autopsi adalah menunggu hasil observasi dari laboratorium untuk mengetahui penyebab kematian yang bisa sampai berminggu-minggu.
Setelah semua proses selesai, pihak keluarga dapat mengambil jenazah untuk dilanjutkan ke proses pemakaman. Jika ada beberapa organ yang masih butuh pengujian lebih lanjut, maka pemakaman mungkin perlu penundaan. Hal ini akan berlaku apabila keluarga ingin tubuh jenazah utuh sebelum pemakaman atau kremasi.
Jika ada penundaan proses pemakaman atau kremasi, alangkah baiknya pihak pemakaman membuat kesepakatan dengan rumah sakit mengenai waktu yang mereka tentukan. Sembari menunggu, ahli waris dapat mengurus surat keterangan kematian sebagai syarat untuk mengajukan klaim asuransi jiwa (jika ada).
Kesimpulannya, autopsi adalah tindakan yang sangat penting untuk memberi kejelasan perihal kematian seseorang. Apalagi penyelesaian perkara tindak pidana seringkali terkendala kurangnya informasi atau bukti penyebab dan cara kematiannya.
Apapun penyebab kematian seseorang, pastilah semua pihak keluarga akan merasa kehilangan. Proses pemakaman pun menjadi suatu beban yang tidak terpikirkan. Bersama Kamboja sebagai jasa perawatan jenazah yang profesional dan terpercaya, Anda tidak perlu lagi memikirkan proses layanan pemakaman atau kremasi.
Kamboja siap membantu anda dalam merencanakan dan mengurus segala hal mengenai kedukaan. Untuk ketenangan Anda dan mereka dalam melaluinya jika "hari itu" tiba. Hubungi kontak Kamboja sekarang untuk berdiskusi dengan salah satu tim Kamboja dan dapatkan informasi penting lainnya.