Setiap manusia tentu akan menemui ajalnya, dan disaat waktu itu tiba, dibutuhkan biaya pembuatan kuburan yang juga harus dipersiapkan, mulai dari pembelian tanah kosong sebagai liang lahat sampai pengurusnya.
Oleh sebab itu, Anda perlu riset biaya pemakaman dan segala biaya pengurusannya. Agar nanti tidak merepotkan ahli waris, maupun tertipu oleh calo yang mengambil keuntungan dalam suasana keluarga Anda yang sedang berduka.
Pemakaman dibagi menjadi dua, yakni umum dan swasta. Keduanya memiliki perbedaan yang spesifik, seperti berikut ini:
Untuk pemakaman umum atau TPU merupakan tempat pemakaman yang diurus dan dikelola oleh pemerintah daerah setempat. Biasanya fasilitasnya pun hanya seadanya, tidaklah mewah.
Berdasarkan Perda DKI Nomor 1 tahun 2015 terkait Retribusi Daerah biaya sewa kuburan di daerah Jakarta, dibanderol dengan harga Rp. 50.000,00 hingga Rp 275.000,00. Biaya ini tentunya belum mencakup semua keperluan saat adanya pemakaman, seperti pengurusan jenazah, sewa ambulans, peti jenazah, dan lain-lain.
Meskipun demikian, biaya pembuatan kuburan ini ternyata masih cukup tabu. Pasalnya, ada beberapa oknum yang nekat membuat aturan harga sendiri.
Ada keluarga yang mengaku harus merogoh kocek hingga jutaan rupiah hanya untuk satu kali pemakaman. Untuk perihal perawatan, mereka harus mengeluarkan biaya lagi di setiap bulannya.
Bahkan, Gubernur DKI Ahok sempat marah karena mengetahui ada oknum nakal yang memanfaatkan situasi berkabung dari seseorang untuk mengambil keuntungan pribadi. Dalam kasusnya, ada kepala TPU yang memungut biaya dari Rp3.000.000,00 sampai Rp4.000.000,00.
Kejadian serupa juga masih terus berlangsung sampai di tahun 2018 kemarin. Padahal, fasilitas yang didapatkan hanya berupa sewa tanah, gali kubur, kursi, dan tenda saja. Untuk biaya perawatan makam pihak keluarga masih harus membayar Rp150.000,00 per bulan yang diberikan langsung kepada perawat makam.
Sedangkan pada pemakaman swasta, tempat dikelola oleh pihak perorangan atau swasta. Pemakaman ini termasuk mewah dan eksklusif. Oleh sebabnya, biaya pembuatan kuburan swasta lebih mahal.
Karena, pengelola tidak hanya menyediakan liang lahat untuk kuburan saja, melainkan juga konsepnya. Sehingga, makam akan sejajar rapi dan indah.
Contohnya saja pemakaman di San Diego Hills. Di tempat pemakaman tersebut ada dua tipe, yakni Single Burial yang dipatok dengan harga sekitar Rp137.000.000,00 dan Kavling 10 slot seharga Rp 950.000.000,00.
Sementara untuk biaya pembuatan kuburan tipe single di Al-Azhar Memorial Garden dibanderol dengan harga Rp75.000.000,00 dan tipe family seharga Rp199.000.000,00. Nominal ini sebanding dengan fasilitasnya yang mewah.
Pihak keluarga tidak perlu melakukan perawatan secara rutin, karena sudah ada pengelola yang akan melakukan tugasnya. Makam akan selalu bersih dan rapi. Jika ada rumput-rumput liar di sekitar makam, petugas akan langsung membersihkan dan merapikannya. Jadi Anda tidak perlu bersusah payah.
Saat ini semua serba canggih. Bahkan untuk mengurus biaya pembuatan kuburan pun bisa dilakukan secara online. Banyaknya calo yang ada di luaran sana, mengharuskan Anda untuk bersiaga.
Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya:
Pertama kali yang harus Anda selesaikan sebelum melakukan pemakaman adalah mengurus Izin Pemakaman Tanah Makam (IPTM). Untuk mendapatkan IPTM, Anda harus mempersiapkan semua dokumen-dokumennya. Adapun berikut ini adalah dokumen-dokumennya :
Apabila semua dokumen Anda sudah lengkap, maka langkah berikutnya adalah datang ke kantor TPU untuk mencari petak makam. Langsung temui petugasnya yang akan membantu menunjukkan jalan. Setelah itu, pihak keluarga atau ahli waris akan memperoleh surat pengantar ke PTSP Kelurahan.
Selanjutnya, datanglah ke PTSP Kelurahan untuk mendapatkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) sesuai dengan blok petak makam. Anda harus melakukan registrasi dan verifikasi data menggunakan sistem TPU Online di PTSP Kelurahan.
Langkah berikutnya adalah menyelesaikan biaya pembuatan kuburan di Bank daerah setempat. Jika pembayaran telah dilunasi, maka Anda akan memperoleh nomor validasi.
Nomor ini bisa Anda serahkan kembali ke PTSP agar mendapatkan IPTM. Biasanya IPTM memiliki jangka waktu 3 tahun. Namun, periode ini masih dapat diperpanjang lagi.
Semua proses sudah Anda lakukan. Kini saatnya Anda untuk mendatangi TPU yang jaraknya paling dekat dengan lokasi. Anda tidak perlu mencari perlengkapan untuk mengurus jenazah, seperti tenda, kursi, jasa gali tutup, dan sound system. Karena di area pemakaman sudah disediakan.
Dengan adanya informasi mengenai pengurusan biaya pembuatan kuburan secara online, Anda bisa mendapatkan informasi secara mudah dan transparan. Berikut tips lain dalam mengurus pemakaman.
Jika anda tidak mau disibukan dengan urusan administratif, sekarang ini ada jasa layanan pemakaman termasuk pengurusan akta kematian yang anda dapat serahkan segala urusannya kepada pihak ketiga atau Funeral Manager. Sehingga anda dapat fokus kepada momen berkabung.
Ketentuan biaya pembuatan kuburan sudah ada di informasi resmi pemerintahan. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui informasi mengenai ketentuan pembayaran secara resmi. Selain itu, pihak pemerintah juga menargetkan nominal yang tidak tinggi. Sehingga, Anda tak akan terlalu terbebani dengan jumlah tersebut.
Biasanya para oknum calo akan memanfaatkan keadaan keluarga yang sedang berduka. Mereka tidak akan sempat untuk mencari tahu tentang informasi biaya pemakaman. Jadi, Anda harus berinisiatif sendiri agar tidak sampai terjebak dengan permainan orang-orang licik seperti mereka.
Membaca tentang biaya pembuatan kuburan yang beragam membuat Anda harus berpikir mulai dari sekarang. Berjaga-jaga dengan mendaftarkan diri pada asuransi pemakaman atau jasa pemakaman dari Kamboja bisa menjadi solusi yang efektif. Karena Anda tidak perlu memikirkan lagi uang untuk proses pemakaman yang sewaktu-waktu bisa terjadi.