Beberapa orang memilih memindahkan makam kerabat atau keluarganya dengan alasan tertentu. Alasannya seperti jaraknya yang terlalu jauh dengan kediaman keluarga hingga alasan keamanan. Apakah boleh makam itu dipindahkan? Lalu bagaimana cara memindahkan makam tersebut?

Artikel kali ini akan menjawab keresahan Anda terkait pemindahan makam. Tidak hanya boleh atau tidaknya, tapi sekaligus prosedur dan syarat lengkapnya. Oleh karena itu, pastikan untuk simak sampai habis!

Cara Memindahkan Makam

Hukum pemindahan makam dalam Islam sebenarnya haram, alias tidak diperbolehkan. Akan tetapi pada keadaan-keadaan tertentu, pemindahan makam bisa diperbolehkan karena alasan darurat.

Jika Anda berniat ingin memindahkan makam kerabat dengan alasan tertentu dan mengikuti prosedur resmi, berikut cara yang bisa Anda lakukan.

1. Melengkapi Persyaratan

Sebelum mengurusnya, ada baiknya Anda melengkapi persyaratannya dulu. Persyaratan itu antara lain:

  • Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang meninggal.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris atau penanggung jawab jenazah.
  • Kartu Keluarga.
  • Pengantar dari kelurahan.
  • Surat Permohonan ke Dinas Perumahan dan Permukiman.
  • Kriteria jenazah.
  • Fotokopi surat izin pemanfaatan tanah makam yang masih berlaku.
  • Surat pernyataan bebas jaminan dari tuntutan dalam bentuk apapun dari pihak lain yang dikeluarkan oleh ahli waris atau penanggung jawab.
  • Kain kafan dan peti jenazah untuk memindahkan makam.

2. Mengikuti Prosedur Memindahkan Makam

Setelah melengkapi persyaratannya, berikut cara memindahkan makam  yang tepat:

  • Pemohon atau ahli waris datang ke kantor UPT TPU di Dinas Perumahan dan Permukiman setempat.
  • Ahli waris mengajukan permohonan dengan mengisi formulir dan menyerahkan surat-surat yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, surat izin pemanfaatan tanah makam yang masih berlaku, dan lain-lain pada petugas TPU.
  • Petugas membuat tanda bukti pembayaran sesuai perhitungan retribusi.
  • Penanggung jawab atau ahli waris melakukan pembayaran retribusi penggalian dan pembongkaran makam.
  • Permohonan akan disampaikan ke Kepala Bidang Sarana dan Utilitas.
  • Kepala Bidang Sarana dan Utilitas menginstruksikan ke sub koordinator pemakaman.
  • Sub koordinator pemakaman akan memerintahkan petugas pelayanan pemakaman untuk melakukan tugas pembongkaran makam atau pemindahan jenazah.
  • Petugas memastikan letak petak makam yang akan dibongkar.
  • Ahli waris menentukan waktu yang tepat untuk membongkar makam.
  • Penggalian dan pembongkaran dilakukan oleh petugas TPU.
  • Petugas mengambil jenazah dan menyerahkannya pada ahli waris untuk dilakukan pemindahan.
  • Petugas menutup kembali makan yang tadi dibongkar.
  • Petugas menerbitkan surat izin yang diberikan pada ahli waris atau penanggung jawab jenazah.

Alasan Pemindahan Makam yang Diperbolehkan

Ada beberapa alasan yang membolehkan makam digali lagi dan dipindahkan ke tempat lain. Alasan ini tentu saja yang tidak melanggar syariat agama, dan dapat dilakukan jika terjebak dalam keadaan darurat, berbahaya, maupun alasan lainnya.

Penjelasan ini sesuai dengan pandangan para ulama. Pandangan jumhur ulama (mayoritas ulama), kecuali Madzhab Hanafi, berpendapat pemindahan makam itu haram.

Madzhab Syafi’i mengharamkan pemindahan makam namun menoleransinya jika dalam keadaan darurat. Artinya, Mazhab Syafi'i masih memperbolehkan memindahkan makam asalkan dalam keadaan darurat.

Begitu juga dengan Madzhab Maliki yang memperbolehkan memindahkan makam dengan syarat. Syarat tersebut yakni tidak boleh ada kerusakan di tubuh mayat, tidak boleh sampai menurunkan martabat mayat, dan pemindahan harus dilakukan atas dasar kemaslahatan.

Dari dasar hukum ini, Anda bisa mengerti alasan apa saja yang diperbolehkan ahli waris memindahkan jenazah kerabat atau keluarganya. Misalnya lokasi makam terkena bencana atau daerah pemakaman rawan terkena bencana sehingga perlu dipindahkan supaya tidak rusak.

Alasan pemindahan makam lain biasanya karena ada proyek pembangunan daerah. Proyek ini biasanya mau tidak mau harus memindahkan makam yang letaknya strategis untuk pembangunan demi kepentingan masyarakat.

Selain alasan-alasan darurat tersebut, pemindahan makam tidak diperbolehkan terlebih jika melahirkan dampak negatif bagi banyak pihak.

Sementara itu, makam seseorang boleh digali lagi asalkan memenuhi 3 syarat. Syarat tersebut antara lain:

  • Jenazah sudah dikubur tapi belum dimandikan, asalkan mayat belum berubah dan belum membusuk.
  • Jenazah belum menghadap kiblat.
  • Ada harta benda yang ikut terkubur.

Mengapa Pemindahan Makam Tidak Boleh Sembarangan?

Pemindahan makam memang tidak boleh sembarangan Anda lakukan. Hukum pemindahan makam di dalam Islam adalah haram karena bisa saja melanggar kehormatan mendiang atau terbuka aib-aibnya.

Oleh karena itulah mengapa jumhur ulama melarang pemindahan makam. Namun jika ada sebab tertentu seperti keadaan darurat, hal ini boleh dilakukan. Contoh, jika ada rembesan air yang masuk dalam makam atau lokasi pemakaman tersebut rawan longsor, jenazah harus dipindahkan.

Cara memindahkan makam pun tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Anda harus mengikuti prosedur yang berlaku dan membayar sejumlah uang untuk keperluan pindah makam supaya pihak yang bersangkutan mengetahuinya.

Biaya Pemindahan Makam

Pada prosedur sebelumnya dijelaskan bahwa ahli waris atau penanggung jawab membayar retribusi pemindahan makam. Lantas, berapa biaya yang harus ahli waris keluarkan?

Mengutip sippn.menpan.go.id, tarif penggalian untuk memindahkan jenazah yakni sebesar Rp1.200.000,00 untuk penggunaan jasa penggalian makam. Tentu saja penggalian dan pemindahan ini atas permintaan ahli waris atau penanggung jawab jenazah.

Selain itu, ahli waris memiliki kewajiban untuk membayar retribusi penggunaan lahan makam tiap tahunnya. Biaya tersebut mengacu pada Perda Nomor 3 tahun 2017 dengan rincian:

  • Biaya penggunaan makam Rp25.000,00 per meter.
  • Biaya jasa petugas TPU sebesar Rp375.000,00.

Sudah Paham Cara Memindahkan Makam Ini?

Itulah prosedur sekaligus cara memindahkan makam yang sesuai aturan. Pada dasarnya, proses pemindahan makam bisa dilakukan apabila dalam keadaan darurat, seperti terkena bencana alam atau saat ada kepentingan pembangunan daerah.

Namun apabila tidak ada unsur darurat yang mendesak, maka pemindahan makam tidak boleh dilakukan. Pemindahan makam juga harus mendapatkan izin dari ahli waris atau penanggung jawab karena merekalah yang bertanggung jawab dan memiliki hak untuk menentukan pemindahan.

Jika Anda maupun kerabat sedang mencari layanan pindah makam, Kamboja menawarkan jasa pemindahan jenazah yang bisa Anda pertimbangkan serta proteksi pemakaman profesional. Kamboja juga bisa membantu Anda mengurusi segala keperluan dan perencanaan pemakaman lengkap sehingga Anda bisa tenang tanpa perlu memikirkan itu semua.

Disclaimer: Kamboja tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data, tips maupun informasi yang tercantum di dalam artikel diatas. Mohon hubungi pihak terkait atau pun instansi yang berwenang jika anda memerlukan bantuan medis maupun administratif.

Artikel Lainnya

Kamboja: Layanan Jenazah dan Kedukaan Terdepan Untuk Anda

permalink

Belum Tahu Sejarah TPU Jeruk Purut? Yuk Simak!

permalink

Segala kebutuhan mereka
di saat kita telah tiada

Proses pemakaman merupakan sebuah beban yang kadang tidak terpikirkan. Dapatkan kemudahan bersama kami.
Proteksi Pemakaman Jasa Pemakaman
Rated Excellent 5.0/5.0