Note: Ada artikel terbaru mengenai informasi pengurusan Akta Kematian. Silahkan kunjungi tautan berikut Bagaimana mengurus akta kematian, kartu keluarga terbaru dan IPTM seusai kedukaan
===============================================================
Pengurusan akta kematian memang harus Anda pelajari mulai dari sekarang. Sebab, kedukaan bisa datang kapan saja. Namun, sayangnya masih banyak sekali orang yang belum paham mengenai bagaimana cara mengurus akta kematian ini.
Untuk itu, silakan simak penjelasan tentang bagaimana mengurus akta kematian di artikel ini.
Ketika seseorang meninggal dunia, maka keluarganya wajib untuk mengurus akta kematian ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Tujuannya adalah agar kedukaan tersebut tercatat secara sah oleh negara.
Lantas, bagaimana cara pengurusan akta kematian ini? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini:
Sebelum Anda mengurus akta kematian, maka Anda harus mengetahui terlebih dahulu dokumen apa saja yang perlu Anda persiapkan sebagai syarat membuat akta kematian ini.
Jadi, sebelum Anda datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini, maka siapkan terlebih dahulu beberapa dokumen penting berikut ini.
Lantas, bagaimana jadinya apabila orang yang meninggal dunia ini tidak memiliki identitas? Jika hal tersebut terjadi, maka pencatatan kedukaan ini tetap bisa dilakukan. Namun, dengan catatan ada pernyataan dari pengadilan setempat atau kepolisian setempat yang menguatkan adanya kedukaan tersebut.
Sementara itu, bagaimana jika pengurusan akta kematian ini sudah lebih dari 30 hari atau 1 bulan? Maka, pembuatan surat kematian ini tetap bisa Anda lakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Jadi, pengurusan surat kematian ini hanya bisa dilakukan di Disdukcapil wilayah kematian tersebut. Perlu Anda ingat juga bahwa pengurusan ini tidak bisa diwakilkan.
Sebenarnya, mengurus akta kematian ini tidaklah sulit, asal Anda sudah mempersiapkan semua dokumen penting tersebut.
Jadi, setelah Anda mengumpulkan semua dokumen tersebut, langsung saja pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Namun, perlu Anda ketahui bahwa pengurusan akta kematian ini harus Anda sesuaikan dengan alamat domisili orang yang meninggal dunia tersebut.
Saat ini, bagi warga negara Indonesia sudah bisa melakukan pemeriksaan data melalui situs online untuk mempermudah pengurusan surat kematian ini. Anda tinggal mengunjungi laman resmi dari Dukcapil, yakni dukcapil.kemendagri.go.id untuk melihat data yang Anda butuhkan secara lengkap.
Jika nomor KTP yang Anda masukkan sudah valid, maka Anda pun bisa masuk ke halaman yang berisikan data lengkap sesuai dengan KTP yang Anda masukkan sebelumnya.
Ternyata, pengurusan surat kematian ini tidak hanya untuk warga negara Indonesia (WNI) saja, melainkan juga untuk warga negara asing (WNA). Jadi, apabila ada WNA yang meninggal dunia, maka harus menyertakan dokumen penting sesuai dengan aturan yang berlaku.
Nah, berikut ini ada beberapa syarat yang perlu Anda persiapkan untuk mengurus surat kematian WNA.
Perlu Anda ketahui bahwa sebaiknya surat kematian ini segera Anda urus setelah beberapa hari kedukaan terjadi.
Memang, tidak ada perbedaan persyaratan bagi para warga negara asing dalam mengurus surat kematian. Namun, jika pengurusan akta kematian ini sudah melebihi 30 hari dari tanggal kematiannya, maka pihak WNA harus membayar biaya retribusi sesuai yang pihak Dukcapil tetapkan.
Setelah Anda mengetahui apa saja syarat membuat surat kematian, maka Anda juga harus mempelajari bagaimana proses pembuatan surat kematian tersebut.
Jadi, surat kematian ini bisa diproses apabila semua syarat yang diperlukan sudah bisa Anda penuhi dan berikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Nantinya, Anda perlu menunggu penerbitan dari surat kematian kurang lebih selama 14 hari kerja. Namun, masih ada beberapa kantor Dukcapil pada daerah tertentu yang bisa menyelesaikan pengurusan surat kematian dengan lebih cepat.
Bahkan, beberapa kantor bisa menyelesaikan pembuatan surat kematian ini dalam waktu 2 sampai 7 hari kerja saja.
Apabila yang meninggal adalah warga negara Indonesia, maka tidak akan ada biaya dalam pengurusan surat kematian tersebut. Semua proses pengurusannya gratis.
Ternyata, kemajuan teknologi ini sangat berdampak besar pada berbagai sektor kehidupan, salah satunya adalah dalam pengurusan akta kematian.
Sebab, keterbatasan waktu tentunya bisa membuat semua orang merasa kesulitan dalam mengurus hal-hal penting, termasuk dengan mengurus surat kematian tersebut. Padahal, pembuatan surat kematian ini bisa Anda urus secara online.
Untuk cara mengurus surat kematian yang hilang atau pembuatan akta baru, tentunya Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratannya berikut ini.
Namun, perlu Anda ketahui bahwa permohonan surat kematian ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NIK dan Kartu Keluarga yang terdaftar resmi.
Dalam proses pengajuan pembuatan surat kematian secara online, silakan ikuti langkah-langkah berikut ini:
Inilah beberapa informasi yang perlu Anda ketahui mengenai tata cara pengurusan akta kematian. Perlu Anda catat bahwa Anda baru bisa mengajukan pengurusan surat kematian ini apabila sudah memenuhi semua syarat yang berlaku.
Kamboja senantiasa disisi anda menyediakan asuransi pemakaman profesional dan jasa pengurusan pemakaman bagi anda dan keluarga tercinta anda saat hari itu tiba.